Rabu, 17 Oktober 2007





1. Ketua
a. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum.
b. Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.
c. Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum internal dan eksternal bersama-sama Sekretaris.
d. Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksternal bersama-sama dengan Sekretaris.
e. Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada
f. Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan induk organisasi dan berkomitmen mensosialisasikan seluruh ketentuan dari induk organisasi.

2. Wakil Ketua I
a. Melaksanakan tugas Ketua dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang :
1) Pengembangan Organisasi dan SDM.
2) Komunikasi dan Kerjasama.
b. Melaksanakan tugas Ketua, apabila Ketua berhalangan hadir
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris/ Wakil Sekretaris I, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Memberikan pandangan, usulan dan atau saran terhadap Ketua yang bersifat strategis dalam jalannya organisasi.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua.

3. Wakil Ketua II
a. Melaksanakan tugas Ketua dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang :
1) Pengembangan Kewirausahaan.
2) Pemberdayaan Wilayah.
b. Melaksanakan tugas Ketua, apabila Ketua berhalangan hadir
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris II, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Memberikan pandangan, usulan dan atau saran terhadap Ketua yang bersifat strategis dalam jalannya organisasi.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua.

4. Sekretaris
a. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum.
b. Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
c. Bersama-sama dengan Ketua menandatangani surat yang bersifat internal dan eksternal.
d. Menelaah surat-surat yang harus ditandatangani oleh Ketua.
e. Bersama-sama dengan Ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
f. Melaksanakan teknis administrasi :
1) Memeriksa draft naskah surat yang harus ditandatangani sekretaris dan atau ketua.
2) Mencatat seluruh data surat keluar dan membaca serta menelaah surat masuk guna ditindak lanjuti oleh ketua.
3) Membuat resume dari setiap rapat yang dilakukan guna kemudian dilaporkan kepada ketua.
4) Membuat draft naskah surat, dan proposal bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lingkungan oranisasi.
5) Menginventarisir dan menjaga asset yang diimiliki oleh organisasi.
6) Menyediakan semua kebutuhan pengurus dalam melaksanakan kegiatan.
g. Bertanggung jawab kepada Ketua.

5. Wakil Sekretaris I
a. Melaksanakan tugas Sekretaris dalam administrasi organisasi di Bidang :
1) Pengembangan Organisasi dan SDM.
2) Komunikasi dan Kerjasama.
b. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Sekretaris secara Administratif.

6. Wakil Sekretaris II
a. Melaksanakan tugas Sekretaris dalam administrasi organisasi di Bidang :
1) Pengembangan Kewirausahaan.
2) Pemberdayaan Wilayah.
b. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Sekretaris secara Administratif.

7. Bendahara
a. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan keuangan organisasi secara umum.
b. Bersama-sama Ketua menentukan kebijakan yang berkaitan dengan keuangan dan pendanaan organisasi.
c. Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama-sama dengan Ketua.
d. Dalam hal pembinaan organisasi yang bersifat operasional rutin, Bendahara dapat mengambil kebijakan sendiri untuk kemudian dikonsultasikan dengan Ketua.
e. Berupaya untuk mencari sumber pendanaan organisasi bersama-sama dengan Bidang Pengembangan Kewirausahaan.
f. Melaporkan pengelolaan keuangan secara periodik dalam Rapat Pleno.
g. Bertanggung jawab kepada Ketua.

8. Wakil Bendahara
a. Membantu Bendahara dalam melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi.
b. Membantu Bendahara dalam melaksanakan teknis administrasi keuangan organisasi :
1) Mengeluarkan kas apabila telah diparaf oleh Bendahara dan Ketua.
2) Menyusun laporan keuangan.
c. Membantu penggalangan dana dalam rangka pembinaan organisasi dan/atau kegiatan.
d. Bertanggungjawab kepada Bendahara.

9. Bidang Pengembangan Organisasi dan SDM
a. Mengembangkan rencana dan program pembinaan organisasi bekerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak-pihak yang terkait dan/atau keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia.
b. Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas anggota Purna Paskibraka Indonesia, seperti :
1) Latihan kepemimpinan,
2) Kegiatan variatif serta inovatif.
3) Kegiatan lain yang bersifat mendidik, menambah wawasan dan bersifat keilmuan.
c. Melaksanakan tugas pembinaan dan pelatihan kepada anggota Paskibraka, seperti :
1) Membuat program pelatihan Paskibraka.
2) Mempersiapkan seleksi Paskibraka
3) Mengadakan kegiatan orientasi Calon Paskibraka (Pra Gladian Sentra Daerah)
d. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan anggota bidang melalui rapat-rapat internal dengan sepengetahuan wakil sekretaris II.
e. Bertanggung jawab atas kelompok kerja Instruktur Purna Paskibraka Indonesia Kota Magelang.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua I.

10. Bidang Komunikasi & Kerjasama.
a. Melaksanakan kegiatan dalam proses komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi.
b. Menjalin hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi.
c. Mengembangkan dan meningkatkan hubungan dalam rangka tugas organisasi dan keberadaan anggota, seperti :
1) Memperlancar proses surat menyurat terutama dalam hal surat penyampaian surat keluar.
2) Menginventarisir nama pejabat dari intansi terkait yang dapat mempermudah kinerja organisasi.
3) Menginventarisir dan mengelompokan nama anggota berdasarkan alamat yang mudah dihubungi.
4) Melakukan publikasi pada anggota maupun pihak lain jika ada hal-hal yang patut untuk diketahui oleh anggota maupun pihak lain.
d. Mewakili Ketua dan/atau Sekretaris jika berhalangan, dalam hal kegiatan Antar Lembaga.
e. Mengadakan rapat internal dengan berkoordinasi dengan wakil sekretaris I.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua I.

11. Bidang Pengembangan Kewirausahaan
a. Melaksanakan kegiatan dalam proses pendapatan dana organisasi dan kesejahteraan anggota.
b. Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan pengembangan kewirausahaan organisasi bekerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak-pihak yang terkait dan/atau keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia, seperti :
1) Melakukan kegiatan usaha yang menguntungkan bagi organisasi, seperti menyediakan atribut yang diperlukan oleh Paskibraka.
2) Turut serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak manapun dengan melakukan hal-hal yang bersifat profit oriented.
3) Mencari sponsor, donatur dan atau investor yang bisa memberikan dananya guna diberdayakan di organisasi.
c. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban berkaitan dengan usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pencarian dana.
d. Melakukan rapat intern bidang dengan berkoordinasi dengan bendahara/wakil bendahara dan wakil sekretaris II.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua II.

12. Bidang Pemberdayaan Wilayah
a. Melaksanakan kegiatan dalam proses Pembentukan Organisasi Paskibra Sekolah di Kota Magelang.
b. Melaksanakan tugas pembinaan dan pelatihan kepada Paskibra sekolah.
c. Menjalin relasi antara organisasi dengan organisasi Paskibra di sekolah ;
1) Menginventarisir nama organisasi Paskibra di sekolah, sehingga dapat mempermudah kinerja organisasi.
2) Menginventarisir dan mengelompokan nama anggota dan/atau satuan tugas Instruktur berdasarkan tugas pembinaan di Paskibra sekolah.
d. Mengatur penugasan anggota Paskibra/Paskibraka/PPI pada kegiatan PHBN dan kegiatan-kegiatan lain berdasarkan permintaan pihak lain.
e. Mengadakan rapat internal dengan berkoordinasi dengan sekretaris II.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua II.