Selasa, 09 September 2008

Dana Pendidikan Naik 16%, Gaji Guru Terendah Rp 2 Juta Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Anggaran pendidikan akan dinaikkan sebesar Rp 46,1 triliun. Gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah menjadi Rp 2 juta.

"Ini meningkat 14 sampai 16 persen. Sehingga PNS yang rendah pangkatnya bisa mendapatkan gaji minimal Rp 2 juta, sebagaimana janji Presiden dulu," ujar Mendiknas Bambang Sudibyo.

Bambang menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat kabinet terbatas dengan Presiden SBY tentang anggaran pendidikan, di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008).

Menurut Bambang, para guru yang mendapatkan kenaikan gaji tersebut mencakup semua golongan.

"Kenaikan itu di luar kenaikan reguler per tahun yang jumlahnya 15 persen," tambah dia.

Menurutnya, para guru non-PNS yang ada di Depdiknas atau Depag juga akan mendapatkan tunjangan. Jumlahnya bervariasi.

"Untuk yang belum sarjana dinaikkan Rp 50 ribu, sedangkan yang sudah sarjana naik Rp 100 ribu," imbuh menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bambang mengatakan dari anggaran total pendidikan sebesar Rp 244 triliun, gaji guru menyerap 27 persen anggaran. Sedangkan 50 persen dari anggaran akan digunakan untuk pembiayaan wajib belajar.

"Kita tingkatkan untuk pendidikan menengah, tinggi, nonformal, dan peningkatan kesejahteraan peneliti," jelas dia.

Para peneliti itu, lanjut dia, adalah semua dosen yang statusnya non-PNS. Syaratnya, peneliti itu sudah membuat artikel yang dipublikasikan di jurnal-jurnal.(nwk/nrl)